Rabu, 27 Mei 2009

MU MATI!!!!!!!!!!!!!!!!

Inilah drama yang tersaji tadi pagi.

Drama antara Manchester United vs Barcelona pada final Liga Champion yang diselenggarakan pada pukul 02.00 wib.

Dalam menyambut momen ini, anak-anak TL '07 mengadakan acara nonton bareng yang diadakan di 'TubruX Cafe' dimana panitia telah memesan secara khusus tempat ini. Acara ini juga dihadiri beberapa tamu undangan, seperti Findy dan Ami yang merupakan perwakilan dari prodi lain serta tamu istimewa yaitu 'Thomas'. Ia adalah warga negara Swedia dan disinyalir merupakan sahabat kental dari pemain Internazionale Milan Zlatan Ibrahimovic. Ia datang ke Pontianak dalam rangka studi banding dan penelitian.

Persahabatan kepompong yang dibangun oleh anak-anak TL '07 pun sejenak terlupakan. Anak-anak TL '07 terbagi menjadi 3 kubu yang saling mencaci, mencerca, dan menghina satu sama lain...

Kubu pertama adalah kubu MU, kubu ini dimotori oleh dede 'PK'. Kubu ini beranggotakan AriAnus, Poedja, Dicky, Chory, Batax, dan Deni 'OboZ'. Dede yang sangat menggilai MU sama seperti saat ia menggilai perempuan, sangat yakin bahwa Mu akan memecahkan rekor menjadi juara Liga Champion 2 kali berturut-turut.

Kubu kedua adalah kubu Barcelona, kubu ini dimotori oleh Pak Ya'. Kubu ini beranggotakan LorenZ, mamang, findy, dan Ami. Namun yang tak terduga adalah keikutsertaan Thomas dalam kubu ini. Diam-diam Thomas adalah fans dari Barcelona dan pemain favoritenya dalah Lionel Messi. Pak Ya' juga tak kalah optimis dari dede, dia sangat yakin bahwa Barcelona akan menjadi juara. Bahkan ia menjanjikan akan mentraktir anggotanya makan-makan di RM MELDA.

Kubu ketiga adalah kubu Netral. Kubu ini dimotori oleh Ardi Rubinatta dan beranggotakan Ii' dan Tapaw. Kubu ini masa bodo dengan siapa yang bakal menjadi juara Liga champion kali ini dan bertujuan untuk meramaikan Nonton Bareng kali ini.

Akhirnya, Barcelona membuktikan bahwa mereka lebih pantas menjadi juara liga champion kali ini dan kubu Barcelona pun bergembira dan tak hentinya menghina kubu MU. Kubu Netral pun tak ketinggalan menghina kubu MU. Kubu Barcelona bersiap untuk berpesta.

MU.....
How poor You Are!!!!!!

Senin, 11 Mei 2009

To Tek-Ling F.C

Teman-teman seperjuangan...

Hari Rabu, 13 mei 2009 kita mulai lagi rutinitas kita dalam mengadakan pertandingan futsal paling dak penting sedunia yang diadakan dilapangan futsal alianyang pukul 9 pagi(lewat2 dikit tag ap2...)

Semua yang merasa Lelaki Tek-Ling '07 untuk datang dan berpartisipasi jangan sampai tag datang y...

Tag ad istilah "Sarat jak b"???/@#%&

OK...???

Piss out Bro..

Kamis, 12 Februari 2009

Hutan Indonesia Menjelang Kepunahan

Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.

Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].

Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa oleh pohon tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.

Dampak Kerusakan Hutan

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].

Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan beragam hewan dan tumbuhan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan Indonesia selama ini merupakan sumber kehidupan bagi sebagian rakyat Indonesia. Hutan merupakan tempat penyedia makanan, penyedia obat-obatan serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia, menyebabkan mereka kehilangan sumber makanan dan obat-obatan. Seiring dengan meningkatnya kerusakan hutan Indonesia, menunjukkan semakin tingginya tingkat kemiskinan rakyat Indonesia, dan sebagian masyarakat miskin di Indonesia hidup berdampingan dengan hutan.

Apa hanya itu?

Hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia, yang dapat menyerap karbon dan menyediakan oksigen bagi kehidupan di muka bumi ini.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Mengapa Hutan Kita Rusak?

Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Sementara itu rakyat digusur dan dipinggirkan dalam pengelolaan hutan yang mengakibatkan rakyat tak lagi punya akses terhadap hutan mereka.

Dan hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup, dimana hutan dianggap sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagaimana itu terjadi?

Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).

Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.

Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Upaya Yang Dilakukan

Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

Hasil Yang Diperoleh

Sayangnya Pemerintah masih menjalankan itu semua sebagai sebuah ucapan belaka tanpa adanya sebuah realisasi di lapangan. Hingga tahun 2002 masih dilakukan ekspor kayu bulat yang menunjukkan adanya pelanggaran dari kebijakan pemerintah sendiri. Dan pemerintah masih akan memberikan ijin pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman seluas 900-an ribu hektar kepada pengusaha melalui pelelangan. Pemerintah juga belum memiliki perencanaan menyeluruh untuk memperbaiki kerusakan hutan melalui rehabilitasi, namun kegiatan tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan, yang tentunya akan mengakibatkan terjadinya salah sasaran dan kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan.

Hal yang terpenting dan belum dilakukan pemerintah saat ini adalah menutup industri perkayuan Indonesia yang memiliki banyak utang. Pemerintah juga belum menyesuaikan produksi industri dengan kemampuan penyediaan bahan baku kayu bagi industri oleh hutan. Hal ini dapat mengakibatkan kegiatan penebangan hutan tanpa ijin akan terus berlangsung.

Dan dengan hanya menurunkan jatah tebang tahunan, maka kita masih belum bisa membedakan mana kayu yang sah dan yang tidak sah. Bila saja pemerintah untuk sementara waktu menghentikan pemberian jatah tebang, maka dapat dipastikan bahwa semua kayu yang keluar dari hutan adalah kayu yang tidak sah atau illegal, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Untuk menghentikan kerusakan hutan di Indonesia, maka pemerintah harus mulai serius untuk tidak lagi mengeluarkan ijin-ijin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku ekspor kayu bulat dan bahan baku serpih. Pemerintah juga harus melakukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Setelah tahapan ini, perlu dilakukan penataan kembali kawasan hutan yang rusak dan juga menangani dampak sosial akibat penghentian penebangan hutan, misalkan dengan mempekerjakan pekerja industri kehutanan dalam proyek penanaman pohon.

Kemudian, bila telah tertata kembali sistem pengelolaan hutan, maka pemberian ijin penebangan kayu hanya pada hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama penghentian sementara [moratorium] dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.

Dan yang terpenting adalah mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan hutan, karena rakyat Indonesia sejak lama telah mampu mengelola hutan Indonesia.

Dapatkah individu membantu?

Ya, dengan melakukan lobby, menulis surat ataupun melakukan tekanan kepada pemerintah agar serius menjaga hutan Indonesia yang tersisa. Selain itu, lakukan pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah terdekat, dan berikan laporan kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terdekat ataupun lembaga non pemerintah lainnya dan kepada instansi penegak hukum, serta media massa, bila menemukan terjadinya peredaran kayu tanpa ijin maupun kegiatan pengrusakan hutan.

Dan mulailah menanam pohon untuk kebutuhan kayu keluarga di masa datang, memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan yang merusak hutan.

Advokasi Pencemaran: Menuntut Hak Masyarakat atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat

Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi suatu penyakit kronis yang dirasa sangat sulit untuk dipulihkan. Padahal permasalahan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di Indonesia disebabkan paradigma pembangunan yang mementingkan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan faktor lingkungan yang dianggap sebagai penghambat. Posisi tersebut dapat menyebabkan terabaikannya pertimbangan-pertimbangan lingkungan hidup di dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Akibatnya kualitas lingkungan makin hari semakin menurun, ditandai dengan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di berbagai wilayah di Indonesia.

Sampai hari ini belum terlihat upaya serius dari seluruh jajaran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam hal kasus-kasus pencemaran tidak terlihat adanya penegakan hukum bagi perusahaan pencemar. Lemahnya pemahaman aparat penegak hukum seperti kepolisian dan pengadilan mengenai peraturan perundangan lingkungan hidup, misalnya, seringkali telah menyebabkan terjadinya tindakan kriminalisasi terhadap pegawai perusahaan,

Industri-industri besar yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap PAD seolah mendapatkan kekebalan dari pemerintah daerah setempat, bahkan dari DPRD-nya. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap industri pencemar dan berlarut-larutnya penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat korban yang merupakan pengejawantahan dari prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana yang tercantum dalam UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadikan inisiatif masyarakat untuk mengarus-utamakan (mianstreaming) perlindungan lingkungan hidup dalam pembangunan ekonomi menghadapai hambatan besar. Berbagai kemudahan dan insentif diberikan kepada industri besar untuk memperluas dan meningkatkan produksinya, walaupun industri tersebut telah menimbulkan berbagai kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Sejalan dengan ini, untuk terwujudnya tata kepemerintahan lingkungan hidup yang baik, maka pemenuhan hak warga negara seperti tersebut di bawah ini haruslah diprioritaskan:

  • Hak warga negara atas informasi yang benar dan akurat (Rights to information)
  • Hak warga negara untuk terlibat dalam proses kebijakan (Rights to participation)
  • Hak warga negara atas keadilan (Rights to Justice)

Beberapa prinsip yang perlu diterapkan oleh pemerintah dalam mewujudkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah:

  • Prinsip kehati-hatian dini (Precautionary Principle
  • Prinsip persetujuan berdasarkan informasi yang menyeluruh (Free and Prior Informed Consent)
  • Prinsip pencemar membayar (Polluters Pay Principle)
  • Prinsip pendekatan yang holistik (Holistic Principle) merupakan prinsip keterpaduan siklus-hidup dalam mengambil keputusan yang terkait dengan lingkungan.

Kamis, 05 Februari 2009

IP Anchoor!!!

Naseb...naseb...
beginilah nasib mahasiswa lingkungan....
ga semua sih... tapi SEBAGIAN BESAR!!!!!!!!!
nilai ujian anjlok kayak kereta api yang anjlok dari relnya dan memakan korban jiwa...
Kayak monyet yang jatuh dari po'on karna ditembak pemburu (atau dosen ya?)...
Seperti katak dalam tempurung..... (kurang kerjaan tu katak)
Bagai pungguk merindukan bulan.. (bagai mahasiswa merindukan nilai A)
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga (sepandai-pandainya lo nyontek ujung2nya dapat E juga...)
Buah jatuh tak jauh dari pohonnya (Kalo nyonteknya sama-sama nilainya pun tak jauh beda juga kan?)
Banyak lah perumpamaan yang bisa menggambarkan kadaan kite sekarang...
Bayangkan jak nilai aku...
Mekanika Fluida: E
Mekanika Tanah: C
Mekanika Rekayasa: C
Kimia Lingkungan: C
yang bise dibanggakan tu cuma Menggambar Teknik: B...
Ntah lah.. Nyampe ndk Ip aku tu 1,...???
Dan parahnya lagi.. Ga ada SP (Semester Pendek) bagi teknik lingkungan...!!
Bagi sob2, bro2 ato kawan2 yang bernasib sama dengan aku ini...
Comment y... hiks2...

Minggu, 01 Februari 2009

Fishing Fun!


Fuih. . . In the end. .
Blog ini akhirnya muncul untuk mengobati rasa rindu dan rasa ingin tahu temen-temen yang menggebu-gebu, yang ingin tahu bagaimana cerita, peristiwa dan kejadian sehari-hari semua anggota Tekling FC (Teknik Lingkungan Futsal Club)

Hari sabtu kemarin, lima orang pemberani yang datang dari berbagai penjuru kota potianak yaitu Qory (Teluk Mulus), Lorens (Arang Limbung), Giring (Siantan), Hary@nuss (Pancasila) dan aku sendiri (PJ; Kota Baru), kembali berpetualang melanglang buana ke Rasau Jaya. Kali ini kegiatan kami adalah memancing. Liat tuh salah satu ikan yang berhasil kami dapatkan setelah Strike yang melelahkan selama kurang lebih 25 menit (20 menitnya melepaskan kail dari ikan...he2).
Perjalanan dimulai dari rumah Qory pukul 05.30 WIB. Butuh waktu 1 jam 5 menit dan 34 detik untuk sampai ke pelabuhan Rasau Jaya, spot pemancingan kami.
Umpan yang kami gunakan kali ini adalah uang 15 ribu (untuk beli jangkrik maksudny^?^). Strike pertama saya dapatkan dengan memperoleh ikan Baung perut buncit seberat 1 kg (dikurang 0,951 kg yang artinya........ Keciiiiiiil buuanget!!!!). Bisa anda lihat pada gambar sebelah. Kalo dimasak kira2 menyusut jadi segede upil gitu deh...he2. Itu baru pertama beberapa menit setelah meletak pancingan loh. ga lama kemudian, pancingan milik amateur fisherman, si Giring berhasil strike dengan ikan yang lumayan besar (lumayan besar jika dibandingkan dengan sendal jepit milik anak balita...^_^). Kebetulan Giring lagi breakfast (karena malam sebelum mancing dia sibuk menebar asap kemenyan keseluruh ruangan di rumah Qory. Untuk ngilangin sial katanya. Hmmm,bagi gue sih untuk ngilangin nyamuk2..he2) jadi yang angkat pancingannya si pemula Lorens. Semua personil berhasil strike dengan statistik sebagai berikut:
Gue (PJ): Empat ikan berukuran sama dengan berat masing-masing ikan. . . . ga nyampe 50gr...Hiks2.. itupun isi perut buncitnya yang buat si ikan berat.
Giring: Satu ikan Baung dengan berat bersih 200gr, cukup besar sih...perutnya... he2.. Lo bisa liat di gambar kan...
Lorens: Satu ikan lais tipis, meringis, najis yang ukurannya ga nyampe sebesar betis..(ya iya lah!!) secara cuma sebesat buncis!
Qory:Satu ekor ikan baung, hampir sebesar yang diperoleh manggiring. Lo mo tau ga pengorbanan (atau lebih tepat kebodohan ya?) apa yang telah dia lakukan?? Pertama joran pancingnya kecemplung ke sungai gara-gara terlalu berat oleh pemberatnya (menurut penerawangan dia sebelum mancing sih sungai di Rasau tuh arusnya deras, sederas riam Niagara!! huh. . sok tau banget sih!!). Kedua,penggulung benangnya juga nyemplung ke sungai (yang ini ga usah dibahas yah.. karna gue yang nyemplungin secara diam2 waktu dia lagi pergi, gue bilang sih gara2 dia ngeletak penggulungnya ga benar..he2..ssssstttt). Yang ketiga dan paling fatal adalah.. Gagang kayu bagian bawahnya yang terlepas dan. . . hiks2. . maaf. . tak bisa terselamatkan. . >_<. yang jadi pertanyaaan, kok bisa y? padahal gagang itu tempat kita memegang pancing tersebut. tapi ga tau kenapa setelah gagang itu jatuh,eh..dia malah mendapatkan strike. Mungkin gagang itu yang buat sial (menurut keterangan paranormal yang ga ingin disebutkan namanya).
Harianus: Nah dia ini yang mungkin kurang beruntung pada hari itu (ga berdoa kali sebelum berangkat). Bayangin aja dia cuma dapat satu ikan lais yang ga lebih besar dari punya Lorens tadi (pengaruh muka kali y?).

Dari semua ini gue bisa nyimpulkan bahwa:
1. Ikan yang diperoleh rata2 memiliki perut yang buncit. (pertanyaannya, why? perlu diadakan penelitian lebih lanjut)
2. Ikan2 besar kayaknya pada kondangan deh!. (habis yang kami dapat rata2 anak2 ikan belum cukup umur yang ditinggalin ortunya pergi kondangan)
3. Pemilihan pemberat berpengaruh terhadap hasil yang di peroleh. (bisa lo simpulin sendiri deh kayaknya)
4. Cuaca juga sangat berpengaruh terhadap hasil yang didapat. (ya iyalah!! Wong waktu panas bedengkang, pancingan pada ditinggalin dan semuanya pada ngungsi di warung untuk minum, kebetulan yang jaga warung tuh cewek seksi berparas peri dan berbodi bidadari sih^_<>